Senin, 07 Juni 2010

Aturan Kenaikan Kelas.

Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran.
Kriteria kenaikan kelas diatur oleh masing-masing direktorat teknis terkait, yang diatur dengan ketentuan sbb:

Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada dua semester di kelas yang diikuti;
b. tidak terdapat nilai di bawah SKBM maksimal 4 mata pelajaran pada semester yang diikuti;
c. memiliki nilai minimal Baik untuk aspek kepribadian, kelakuan, dan kerajinan pada semester yang ikuti;
d. ketidakhadiran tanpa izin (alpa) maksimal 10% dari jumlah hari efektif.

Kriteria Ketuntasan
a. Nilai mapel dinyatakan Tuntas apabila nilai rata-rata semester 1 dan 2 lebih besar atau sama dengan nilai rata-rata KKM semester 1 dan 2.
b. Nilai mapel dinyatakan Tidak Tuntas apabila nilai rata-rata semester 1 dan 2 kurang dari nilai rata-rata KKM semester 1 dan 2.

Waspada dan berjuanglah untuk sukses ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar